Regulasi
adalah "mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau
pembatasan.". Regulasi dapat
dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh
otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti
melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan
pasar. Seseorang dapat,
mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku
misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau
menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau
kasus.
INTERNATIONAL
PUBLIC SECTOR ACCOUNTING STANDARDS (IPSAS)
International Public Sector
Accounting Standards (IPSAS) adalah standar akuntansi untuk entitas
sektor publik yang dikembangkan olehInternational Public Sector Accounting
Standards Board (IPSASB). IPSASB merupakan badan yang bernaung di
bawah International Federation of Accountants (IFAC),
organisasi profesi akuntansi di tingkat internasional yang didirikan tahun
1977. Keberadaan IPSASB bermula dari kesadaran akan manfaat nyata informasi
keuangan yang konsisten dan terbandingkan (comparable)
lintas-jurisdiksi. IPSAS, sebagai standar internasional akuntansi sektor
publik, diharapkan memainkan peran kunci untuk merealisasikan manfaat tersebut.
Tahun 2005 IPSASB
melakukan peningkatan terhadap standar-standar (International Public Sector
Accounting Standards/IPSAS) yang telah diterbitkan sebelumnya. Peningkatan
tersebut berupa revisi terhadap 11 standar dari 20 standar yang telah pernah
diterbitkan.
Di samping melakukan revisi terhadap standar yang ada,
IPSASB juga menerbitkan tiga Exposure
Draft lain. Exposure Draft Nomor
25 memuat mengenai kesamaan otoritas dalam paragraf-paragraf dalam IPSAS. Exposure Draft Nomor 27 berbicara
mengenai penyajian informasi anggaran dalam laporan keuangan bertujuan umum dan
Exposure Draft Nomor 28 mengenai
pengungkapan informasi umum keuangan sektor pemerintahan (general government
sector/GGS) untuk tujuan statistik.
Revisi tersebut dilakukan dalam rangka konvergensi
standar akuntansi internasional sektor publik (IPSAS) dengan standar akuntansi
internasional sektor komersial (IAS/IFRS). Sebagaimana disebutkan dalam latar
belakang ED 26, bahwa revisi terhadap IPSAS dilakukan agar ada konvergensi
dengan IAS yang diterbitkan tahun 2003. Usaha konvergensi ini telah dimulai
sejak 2003 melalui General Improvements Project.
SASARAN
DAN TUJUAN IPSASB
IPSASB
bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan transparansi laporan keuangan pada
sektor publik yang berupa:
·
Menetapkan standar akuntansi berkualitas tinggi untuk digunakan
oleh entitas sektor publik;
·
Mempromosikan kepada entitas sektor publik untuk mengadopsi
standar, dan konvergensi internasional, IPSASs;
·
Memberikan informasi yang komprehensif untuk manajemen keuangan
sektor publik dalam pengambilan keputusan, dan
·
Memberikan bimbingan tentang isu-isu dan pengalaman dalam
pelaporan keuangan di sektor publik.
PEMBENTUKAN
STANDAR IPSAS
IPSASB
mengikuti proses hukum yang sangat terstruktur dan menyertakan publik dalam
pengembangan Standar Akuntansi Sektor Publik Internasional
(IPSASs). Proses ini menyediakan
kesempatan bagi mereka yang tertarik dalam
pelaporan keuangan di sektor publik untuk membuat pandangan mereka diketahui
oleh IPSASB, dan memastikan bahwa pandangan mereka dipertimbangkan dalam
penetapan standar proses pengembangan standar. Standar
akuntansi sektor publik yang telah dihasilkan oleh IPSASB hingga tahun 2010 ini
adalah:
- IPSAS
1—Presentation of Financial Statements
- IPSAS
2—Cash Flow Statements
- IPSAS
3—Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates and Errors
- IPSAS
4—The Effects of Changes in Foreign Exchange Rates
- IPSAS
5—Borrowing Costs
- IPSAS
6—Consolidated and Separate Financial Statements
- IPSAS
7—Investments in Associates
- IPSAS
8—Interests in Joint Ventures
- IPSAS
9—Revenue from Exchange Transactions
- IPSAS
10—Financial Reporting in Hyperinflationary Economies
- IPSAS
11—Construction Contracts
- IPSAS
12—Inventories
- IPSAS
13—Leases
- IPSAS
14—Events After the Reporting Date
- IPSAS
15—Financial Instruments: Disclosure and Presentation
- IPSAS
16—Investment Property
- IPSAS
17—Property, Plant, and Equipment
- IPSAS
18—Segment Reporting
- IPSAS
19—Provisions, Contingent Liabilities and Contingent Assets
- IPSAS
20—Related Party Disclosures
- IPSAS
21—Impairment of Non-Cash-Generating Assets
- IPSAS
22—Disclosure of Information about the General Government Sector (IFAC,
2010)
- IPSAS
23—Revenue from Non-Exchange Transactions (Taxes and Transfers)
- IPSAS
24—Presentation of Budget Information in Financial Statements
- IPSAS
25—Employee Benefits
- IPSAS
26—Impairment of Cash-Generating Assets
- IPSAS
27—Agriculture
- IPSAS
28—Financial Instruments: Presentation
- IPSAS
29—Financial Instruments: Recognition and Measurement
- IPSAS
30—Financial Instruments: Disclosures
- IPSAS
31—Intangible Assets. (IFAC, 2010)
- IPSAS
32—Service Concession Arrangements: Grantor
PROSES PENINGKATAN STANDAR OLEH IPSASB
Pada akhir tahun 1997,
IPSASB memulai sebuah program pengembangan IPSAS yang didasarkan kepada
International Accounting Standards (IAS) yang diterbitkan International
Accounting Standard Board (IASB) tahun 1997. IPSASB mengembangkan
persyaratan-persyaratan IAS yang relevan untuk sektor publik. IPSAS menggunakan
persyaratan, struktur, dan teks yang diatur dalam IAS kecuali ada alasan untuk
tidak menggunakan hal-hal tersebut.
Pada tahun 2003 melalui
proyek General Improvements, IASB menerbitkan revisi IAS. Proyek General
Improvements bertujuan untuk menghilangkan atau mengurangi alternatif,
pengulangan-pengulangan yang tidak perlu (redundancies), dan juga konflik dalam
IAS sendiri. Proyek juga berhubungan dengan isu konvergensi dan berbagai
peningkatan lainnya. Tujuan dari revisi IPSAS yang diterbitkan kali ini adalah
agar IPSAS konvergen dengan IAS yang diterbitkan tahun 2003 tersebut.
Ipsas menjadi rujukan karena
Keberadaan IPSASB bermula dari kesadaran akan manfaat nyata informasi keuangan
yang konsisten dan terbandingkan (comparable) lintas-jurisdiksi. IPSAS, sebagai
standar internasional akuntansi sektor publik, diharapkan memainkan peran kunci
untuk merealisasikan manfaat tersebut. Dalam mengembangkan standar akuntansi
sektor publik, IPSASB sangat mendorong keterlibatan pemerintah dan penyusun
standar di berbagai negara melalui penyampaian tanggapan/komentar atas
proposal-proposal IPSASB yang dinyatakan dalam exposure draft.
Diadopsinya IPSAS oleh
pemerintah di berbagai negara diharapkan akan meningkatkan kualitas dan daya
banding informasi keuangan yang dilaporkan entitas-entitas sektor publik di
seluruh dunia. Dalam mendorong pengadopsian dan harmonisasi ketentuan-ketentuan
akuntansi sektor publik di berbagai negara dengan IPSAS, IPSASB menghormati hak
pemerintah dan penyusun standar di tingkat nasional dalam menetapkan standar
dan pedoman pelaporan keuangan di dalam jurisdiksi mereka masing-masing.
IPSAS yang diterbitkan oleh
IPSASB terkait dengan pelaporan keuangan sektor publik, baik untuk yang masih
menganut basis kas (cash basis) maupun yang telah mengadopsi basis akrual
(accrual basis). IPSASB sebagai penyusun standar akuntansi IFAC untuk sektor
publik telah menerbitkan empat exposure draft (ED) dalam kerangka konvergensi
standar akuntansi sektor publik (IPSAS) ke standar akuntansi sektor
komersial/bisnis (IAS/IFRS). Diakui, kedua sektor ini memang tetap berbeda dari
berbagai sudut pandang. Akan tetapi penyusun standar sendiri mengakui adanya
perbedaan-perbedaan tersebut dengan melampirkan hal-hal yang berbeda di kedua
sektor ini. Perbedaan in dibuat dalam bentuk pembandingan antara IPSAS dengan
IAS/IFRS dengan judul Comparison to IAS. Hal ini penting karena ruang lingkup
sektor publik yang dimaksudkan oleh IPSASB adalah sektor pemerintah.
0 komentar:
Posting Komentar