REGULASI DAN STANDAR INTERNASIONAL SEKTOR PUBLIK

Regulasi adalah "mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.". Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat,
mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus.
 INTERNATIONAL PUBLIC SECTOR ACCOUNTING STANDARDS (IPSAS)
International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) adalah standar akuntansi untuk entitas sektor publik yang dikembangkan olehInternational Public Sector Accounting Standards Board (IPSASB). IPSASB merupakan badan yang bernaung di bawah International Federation of Accountants (IFAC), organisasi profesi akuntansi di tingkat internasional yang didirikan tahun 1977. Keberadaan IPSASB bermula dari kesadaran akan manfaat nyata informasi keuangan yang konsisten dan terbandingkan (comparable) lintas-jurisdiksi. IPSAS, sebagai standar internasional akuntansi sektor publik, diharapkan memainkan peran kunci untuk merealisasikan manfaat tersebut.
Tahun 2005 IPSASB melakukan peningkatan terhadap standar-standar (International Public Sector Accounting Standards/IPSAS) yang telah diterbitkan sebelumnya. Peningkatan tersebut berupa revisi terhadap 11 standar dari 20 standar yang telah pernah diterbitkan.
Di samping melakukan revisi terhadap standar yang ada, IPSASB juga menerbitkan tiga Exposure Draft lain. Exposure Draft Nomor 25 memuat mengenai kesamaan otoritas dalam paragraf-paragraf dalam IPSAS. Exposure Draft Nomor 27 berbicara mengenai penyajian informasi anggaran dalam laporan keuangan bertujuan umum dan Exposure Draft Nomor 28 mengenai pengungkapan informasi umum keuangan sektor pemerintahan (general government sector/GGS) untuk tujuan statistik.
Revisi tersebut dilakukan dalam rangka konvergensi standar akuntansi internasional sektor publik (IPSAS) dengan standar akuntansi internasional sektor komersial (IAS/IFRS). Sebagaimana disebutkan dalam latar belakang ED 26, bahwa revisi terhadap IPSAS dilakukan agar ada konvergensi dengan IAS yang diterbitkan tahun 2003. Usaha konvergensi ini telah dimulai sejak 2003 melalui General Improvements Project.
SASARAN DAN TUJUAN IPSASB
            IPSASB bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan transparansi laporan keuangan pada sektor publik yang berupa:
·         Menetapkan standar akuntansi berkualitas tinggi untuk digunakan oleh entitas sektor publik;
·         Mempromosikan kepada entitas sektor publik untuk mengadopsi standar, dan konvergensi internasional, IPSASs;
·         Memberikan informasi yang komprehensif untuk manajemen keuangan sektor publik dalam pengambilan keputusan, dan
·         Memberikan bimbingan tentang isu-isu dan pengalaman dalam pelaporan keuangan di sektor publik.
PEMBENTUKAN STANDAR IPSAS
            IPSASB mengikuti proses hukum yang sangat terstruktur dan menyertakan publik dalam pengembangan Standar Akuntansi Sektor Publik Internasional (IPSASs). Proses ini menyediakan
kesempatan bagi mereka yang tertarik dalam pelaporan keuangan di sektor publik untuk membuat pandangan mereka diketahui oleh IPSASB, dan memastikan bahwa pandangan mereka dipertimbangkan dalam penetapan standar proses pengembangan standar. Standar akuntansi sektor publik yang telah dihasilkan oleh IPSASB hingga tahun 2010 ini adalah:
  1. IPSAS 1—Presentation of Financial Statements
  2. IPSAS 2—Cash Flow Statements
  3. IPSAS 3—Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates and Errors
  4. IPSAS 4—The Effects of Changes in Foreign Exchange Rates
  5. IPSAS 5—Borrowing Costs
  6. IPSAS 6—Consolidated and Separate Financial Statements 
  7. IPSAS 7—Investments in Associates 
  8. IPSAS 8—Interests in Joint Ventures 
  9. IPSAS 9—Revenue from Exchange Transactions
  10. IPSAS 10—Financial Reporting in Hyperinflationary Economies 
  11. IPSAS 11—Construction Contracts 
  12. IPSAS 12—Inventories 
  13. IPSAS 13—Leases 
  14. IPSAS 14—Events After the Reporting Date 
  15. IPSAS 15—Financial Instruments: Disclosure and Presentation 
  16. IPSAS 16—Investment Property 
  17. IPSAS 17—Property, Plant, and Equipment 
  18. IPSAS 18—Segment Reporting
  19. IPSAS 19—Provisions, Contingent Liabilities and Contingent Assets 
  20. IPSAS 20—Related Party Disclosures 
  21. IPSAS 21—Impairment of Non-Cash-Generating Assets
  22. IPSAS 22—Disclosure of Information about the General Government Sector (IFAC, 2010)
  23. IPSAS 23—Revenue from Non-Exchange Transactions (Taxes and Transfers)
  24. IPSAS 24—Presentation of Budget Information in Financial Statements
  25. IPSAS 25—Employee Benefits
  26. IPSAS 26—Impairment of Cash-Generating Assets
  27. IPSAS 27—Agriculture
  28. IPSAS 28—Financial Instruments: Presentation
  29. IPSAS 29—Financial Instruments: Recognition and Measurement
  30. IPSAS 30—Financial Instruments: Disclosures
  31. IPSAS 31—Intangible Assets. (IFAC, 2010)
  32. IPSAS 32—Service Concession Arrangements: Grantor
PROSES PENINGKATAN STANDAR OLEH IPSASB 
Pada akhir tahun 1997, IPSASB memulai sebuah program pengembangan IPSAS yang didasarkan kepada International Accounting Standards (IAS) yang diterbitkan International Accounting Standard Board (IASB) tahun 1997. IPSASB mengembangkan persyaratan-persyaratan IAS yang relevan untuk sektor publik. IPSAS menggunakan persyaratan, struktur, dan teks yang diatur dalam IAS kecuali ada alasan untuk tidak menggunakan hal-hal tersebut. 
Pada tahun 2003 melalui proyek General Improvements, IASB menerbitkan revisi IAS. Proyek General Improvements bertujuan untuk menghilangkan atau mengurangi alternatif, pengulangan-pengulangan yang tidak perlu (redundancies), dan juga konflik dalam IAS sendiri. Proyek juga berhubungan dengan isu konvergensi dan berbagai peningkatan lainnya. Tujuan dari revisi IPSAS yang diterbitkan kali ini adalah agar IPSAS konvergen dengan IAS yang diterbitkan tahun 2003 tersebut.
Ipsas menjadi rujukan karena Keberadaan IPSASB bermula dari kesadaran akan manfaat nyata informasi keuangan yang konsisten dan terbandingkan (comparable) lintas-jurisdiksi. IPSAS, sebagai standar internasional akuntansi sektor publik, diharapkan memainkan peran kunci untuk merealisasikan manfaat tersebut. Dalam mengembangkan standar akuntansi sektor publik, IPSASB sangat mendorong keterlibatan pemerintah dan penyusun standar di berbagai negara melalui penyampaian tanggapan/komentar atas proposal-proposal IPSASB yang dinyatakan dalam exposure draft.
Diadopsinya IPSAS oleh pemerintah di berbagai negara diharapkan akan meningkatkan kualitas dan daya banding informasi keuangan yang dilaporkan entitas-entitas sektor publik di seluruh dunia. Dalam mendorong pengadopsian dan harmonisasi ketentuan-ketentuan akuntansi sektor publik di berbagai negara dengan IPSAS, IPSASB menghormati hak pemerintah dan penyusun standar di tingkat nasional dalam menetapkan standar dan pedoman pelaporan keuangan di dalam jurisdiksi mereka masing-masing.

IPSAS yang diterbitkan oleh IPSASB terkait dengan pelaporan keuangan sektor publik, baik untuk yang masih menganut basis kas (cash basis) maupun yang telah mengadopsi basis akrual (accrual basis). IPSASB sebagai penyusun standar akuntansi IFAC untuk sektor publik telah menerbitkan empat exposure draft (ED) dalam kerangka konvergensi standar akuntansi sektor publik (IPSAS) ke standar akuntansi sektor komersial/bisnis (IAS/IFRS). Diakui, kedua sektor ini memang tetap berbeda dari berbagai sudut pandang. Akan tetapi penyusun standar sendiri mengakui adanya perbedaan-perbedaan tersebut dengan melampirkan hal-hal yang berbeda di kedua sektor ini. Perbedaan in dibuat dalam bentuk pembandingan antara IPSAS dengan IAS/IFRS dengan judul Comparison to IAS. Hal ini penting karena ruang lingkup sektor publik yang dimaksudkan oleh IPSASB adalah sektor pemerintah.

0 komentar:

Posting Komentar

ChatBox


Try Relay: the free SMS and picture text app for iPhone.

Alexa Statistic